Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) merupakan program yang dikembangkan oleh Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD). Sistem ini berisi serangkaian kebijakan perusahaan untuk mencegah terjadinya praktik penyuapan, termasuk struktur organisasi, perencanaan aktivitas, tanggung jawab, sumber daya yang digunakan, serta proses dan prosedur pelaksanaannya.ย ย
Tujuan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP)
Tujuan utama SMAP adalah melawan praktik penyuapan yang berisiko terjadi di dalam lingkungan perusahaan. Dengan diterapkannya SMAP, pemangku kepentingan yang berwenang dapat mencegah, mendeteksi, serta menangani kasus penyuapan atau gratifikasi yang mungkin terjadi.ย
Selain itu, SMAP juga bertujuan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak yang terlibat terhadap etika dan hukum anti-penyuapan yang diberlakukan. Hal ini menjadi poin krusial yang dapat membuktikan integritas dan transparansi KFTD dalam menjalankan kegiatan bisnisnya.ย
Ruang Lingkup SMAP
Sesuai ISO 37001:2016, ruang lingkup penerapan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan berlaku di Kantor Pusat PT Kimia Farma Trading & Distribution.
Sistem ini berlaku untuk seluruh aktivitas bisnis di kantor tersebut yang melibatkan sejumlah unit, termasuk Unit Trading & Institusi, Hubungan Prinsipal, Logistik, Penjualan, Sekretaris Perusahaan & Strategi Bisnis, Satuan Pengawasan Internal, Keuangan & Akuntansi, Manajemen Risiko, SDM & Umum, serta Bagian IT.ย ย ย
Prosedur Penerapan SMAP
Sebagai upaya menekan praktik korupsi dan gratifikasi, SMAP diterapkan melalui serangkaian prosedur yang terstruktur, meliputi:
- Pengembangan kebijakan sesuai standar etika, termasuk penjelasan rinci tentang bentuk tindakan yang mengarah pada praktik penyuapan hingga tindakan yang akan diambil saat terjadi pelanggaran.
- Pelatihan karyawan dan sosialisasi yang dilakukan secara terjadwal mengenai prinsip kebijakan, standar penerapan, serta langkah-langkah melaporkan praktik yang mencurigakan.ย
- Pelaporan transparan, dilakukan oleh seluruh Insan Kimia Farma Trading & Distribution yang termasuk ke dalam ruang lingkup SMAP. Pelaporan dilakukan melalui saluran dan prosedur yang terjamin aman.
- Pemeriksaan dan pengawasan secara rutin terhadap kegiatan di dalam perusahaan yang dianggap mencurigakan.
- Pemantauan dan evaluasi, dilakukan secara berkelanjutan dan berkesinambungan untuk memastikan efektivitas kebijakan yang diterapkan SMAP.ย ย
Penerapan SMAP menjadi salah satu komitmen KFTD dalam mewujudkan proses bisnis berkualitas yang sesuai dengan prinsip good corporate governance. Sistem yang dijalankan secara berkelanjutan ini turut memastikan bahwa perusahaan terbebas dari praktik penyuapan yang dapat merugikan. Dengan begitu, KFTD akan menjadi mitra terbaik dalam bisnis distribusi dan perdagangan produk kesehatan di Indonesia.