Dalam dunia industri, standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) harus dilaksanakan oleh pengusaha atau perusahaan. Dimana standar K3 ini bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kerja yang sehat, aman, dan nyaman. Serta mencegah penyakit atau kecelakaan di tempat kerja. Simak standar K3 yang sudah diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan berikut.
Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri
- Pengendalian Faktor Fisika dan Kimia
Pengendalian lingkungan kerja dilaksanakan dengan melakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tingkat faktor fisika dan kimia yang mungkin bisa menyebabkan penularan (pajanan) penyakit terhadap pekerja. Pengukuran ini dilaksanakan dengan metode uji yang sudah ditetapkan badan Standar Nasional Indonesia.
Pengukuran pertama yaitu faktor fisika yang meliputi iklim kerja, getaran, kebisingan, gelombang radio atau mikro, medan magnet statis, sinar ultra violet, pencahayaan, dan tekanan udara di lingkungan kerja. Selanjutnya, dilakukan pengendalian terhadap faktor-faktor tersebut agar sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja, sehingga pekerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman.
Pengukuran kedua, yaitu faktor kimia yang dilakukan untuk melihat [potensi bahaya pada bahan kimia di lingkungan kerja. Pengukuran ini meliputi tingkat pajanan terhadap pekerja yang terpajan. Kemudian, jika hasil melebihi ketentuan, maka harus ada pengendalian berupa menghilangkan, mengganti, atau membatasi penggunaan sumber pajanan tersebut.
- Pengendalian Faktor Biologi, Ergonomi, dan Psikologi
Sama seperti kedua faktor sebelumnya, ada faktor biologi, ergonomi, dan psikologi di lingkungan kerja yang perlu dikendalikan sesuai standar K3. Yang pertama, melihat tingkat munculnya faktor biologi seperti makhluk hidup dan toksinnya di lingkungan kerja. Kemudian, pengendalian yang dapat dilakukan adalah menghilangkan sumber munculnya bahaya biologi.
Yang kedua, faktor ergonomi seperti cara, alat, tempat, dan kapasitas kerja diukur sesuai standar yang berlaku. Jika pengukuran tersebut menunjukan hasil yang berpotensi bahaya bagi pekerja, maka diperlukan pengendalian. Lalu, upaya pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja bisa dilakukan dengan memperbaiki cara kerja, mengganti atau merenovasi tempat kerja, dan mengatur waktu kerja yang seimbang,
Yang terakhir yaitu faktor psikologis, dimana pengukuran faktor ini dilakukan terhadap kondisi psikologis dan sosial di lingkungan kerja. Jika menunjukan hasil yang berpotensi bahaya, maka pengendalian dilakukan dengan cara melihat resiko dan faktor yang berkontribusi. Kemudian, memperbaiki atau mencari solusi untuk menanggulangi resiko tersebut.
- Penyediaan Fasilitas Kebersihan
Tersedianya fasilitas kebersihan di tempat kerja adalah standar dasar dalam K3. Penerapan prinsip higienitas dan sanitasi yang baik akan membawa dampak positif di tempat kerja, dimana meliputi area dalam dan luar halaman, gedung, serta bangunan bawah tanah. Lalu, fasilitas kebersihan seperti toilet, loker dan ruang ganti, tempat sampah, dan alat kebersihan wajib ada.
- Penyediaan Personil K3 Berkompeten
Semua pengukuran dan pengendalian tempat kerja harus dilakukan oleh personil K3 yang berkompeten di tempat kerja tersebut. Yang dimaksud personil berkompeten meliputi Ahli K3 Muda, Madya, dan Utama Lingkungan kerja. Mereka adalah memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di tempat kerja, dibuktikan dengan sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.
Pengusaha atau perusahaan boleh menunjuk personil K3 yang berwenang untuk melakukan pelaksanaan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja yang sesuai di tempat kerja. Beberapa syarat untuk menjadi personil ini bisa dilihat lebih lengkap pada salinan resmi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 di bagian ketiga.
Dengan menerapkan standar K3 yang sudah disebutkan secara garis besar di atas pada tempat kerja, diharapkan bisa menekan angka resiko bahaya atau kecelakaan pada pekerja. Selain itu, juga bisa menjaga tingkat kesehatan pekerja, hasilnya, performa kerja mereka akan tetap stabil di keadaan yang baik dan prima.