PT Kimia Farma Trading & Distribution atau KFTD merupakan perusahaan distributor produk farmasi dan produk kesehatan terkemuka di Indonesia yang menerapkan beberapa kebijakan antikorupsi. Upaya pencegahan korupsi ini merupakan salah satu cara KFTD untuk menjaga kredibilitas perusahaan.ย
Dalam upayanya mencegah korupsi dan segala bentuk tindakan tidak etis lainnya, KFTD senantiasa menjaga agar tidak terjadi korupsi, kolusi, maupun nepotisme yang berpotensi terjadi di dalam perusahaan. Berikut beberapa kebijakan yang diterapkan di KFTD untuk mencegah korupsi:
1. Kebijakan Pengelolaan Penerimaan dan Pemberian Gratifikasi
KFTD memiliki kebijakan jika terdapat pihak yang menerima gratifikasi secara langsung, maka harus ditolak. Jika gratifikasi diberikan secara tidak langsung, misalnya dalam acara pernikahan, penerima gratifikasi harus membuat laporan ke UPG paling lama 10 hari kerja.ย
Tahap selanjutnya, UPG akan melakukan analisa terhadap laporan penerimaan gratifikasi. Jika diperlukan, penerima gratifikasi dapat dipanggil untuk dimintai keterangan. Selanjutnya ditetapkan keputusan dan status kepemilikan apakah dikembalikan ke pelapor atau dikembalikan ke perusahaan.
2. Kebijakan Benturan Kepentingan
Dalam menjalankan sebuah bisnis, tentu tidak terlepas dari interaksi antarpihak. Oleh karena itu, di KFTD terdapat pedoman tentang benturan kepentingan. Di dalamnya memuat bagaimana cara menjaga hubungan bisnis dengan pemangku kepentingan dan pelanggan agar terjalin kerja sama yang harmonis, serasi, dan berkelanjutan.
3. Adanya Pedoman Standar Perilaku
Pedoman standar perilaku diterapkan di dalam perusahaan KFTD sebagai upaya untuk mencapai tata kelola perusahaan yang baik, sehat, kuat, diakui, dan tepercaya.
4. Adanya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang diterapkan oleh KFTD juga menjadi salah satu kebijakan yang dapat mencegah terjadinya korupsi atau fraud di dalam perusahaan.
5. Adanya Whistle Blowing System
Whistle Blowing System merupakan sistem lain yang diterapkan di KFTD untuk mencegah terjadinya korupsi. Sistem pelaporan ini efektif untuk mengurangi risiko terjadinya korupsi, kolusi, maupun nepotisme karena pelaporan dapat dilakukan secara anonim.